Pada saat membeli produk asuransi dan sudah berstatus sebagai nasabah, maka akan ada daftar hak dan kewajiban yang diterima. Salah satu bentuk kewajiban nasabah adalah membayar premi asuransi jiwa yang nilainya sudah ditetapkan di awal.
Tentang Premi Asuransi
Premi merupakan jumlah uang yang wajib dibayar oleh nasabah selama masa pertanggungan. Pembayaran premi ini dibayar selama asuransi masih berlaku. Jika memilih asuransi berjangka, maka selama jangka waktu yang dipilih, entah itu 5 tahun atau lebih maka pembayaran premi wajib untuk dilakukan.
Pada penghujung masa asuransi dan nasabah dalam kondisi baik-baik saja, maka mayoritas perusahaan asuransi memberikan pencairan dana dalam jumlah yang sesuai dan sebagian dipotong dengan sejumlah biaya. Sedangkan, jika nasabah meninggal dunia, maka uang premi akan dicairkan untuk kemudian diberikan kepada ahli waris yang ditinggalkan.
Risiko Jika Telat Membayar Premi Asuransi
Premi asuransi perlu dibayar secara rutin oleh nasabah asuransi untuk bisa mendapatkan manfaat asuransi yang diberikan. Lantas, bagaimana jika pembayarannya terlambat?
Polis Asuransi Menjadi Lapse
Jika nasabah terlambat membayar premi asuransi, maka polis asuransinya menjadi lapse. Artinya, manfaat asuransi seperti yang tercantum di dalam polis menjadi menguap. Lebih tepatnya tidak dapat digunakan. Misalnya, jika premi belum dibayar dan nasabah meninggal dunia, maka dana asuransi tidak akan bisa dicairkan.
Ada Denda
Parahnya lagi, apabila sampai terlambat membayar premi, maka nasabah akan dikenai denda yang wajib dibayarkan agar manfaat asuransi kembali bisa diakses. Denda ini akan dibayarkan sekaligus pada saat membayar premi yang belum dibayarkan.
Paham betul bahwa keterlambatan dalam membayar premi bisa berdampak pada manfaat yang tidak bisa didapatkan. Maka, para nasabah asuransi perlu disiplin dalam membayar premi asuransi. Jika sering lupa, maka silakan melakukan autodebet di rekening masing-masing. Namun, apabila kehilangan pekerjaan dengan alasan tertentu, maka silahkan datang ke kantor asuransi dan mencoba mendiskusikan solusi terbaik.
Itu dia risiko yang akan didapat nasabah asuransi jika telat melakukan pembayaran premi asuransi. So, untuk Anda yang menjadi nasabah asuransi aktif, jangan sampai lupa untuk selalu membayar premi asuransi untuk menghindari risiko di atas, ya!