Resminya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2 November 2020, membuat prosedur izin usaha berganti menjadi Pendekatan Peizinan Berbasis Risiko yang pengelolaannya dalam satu platform bernama Online Single Submission. OSS adalah sistem perizinan berbasis digital yang terintegrasi di daerah dan pusat.
Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses dalam melakukan izin usaha. Dalam sistem ini, pengusaha hanya perlu mengurus izin sesuai dengan tingkat risiko usahanya. Apabila usaha berisiko rendah, mereka cukup membutuhkan Nomor Induk Berusaha. Sedangkan, untuk usaha dengan risiko tinggi, mereka memerlukan NIB dan izin usaha.
Alur Perizinan Usaha dengan OSS
Anda perlu mengakses website OSS dengan membuat user name dan password. Setiap pengusaha harus mempunyai email aktif untuk membuat akun OSS. Selanjutnya, Anda harus memasukan bidang usaha dan nilai investasi. Setelah semua data terisi lengkap, maka sistem akan mengeluarkan NIB.
Pengusaha dengan risiko rendah sampai menengah-rendah bisa menyelesaikan proses izin usaha melalui OSS. Berdasarkan UU, usaha yang tidak memiliki dampak signifikan bagi lingkungan dan SDA, maka boleh menjalankan usahanya setelah mendapatkan NIB.
Namun, untuk pelaku usaha dengan risiko menengah-tinggi sampai tinggi, wajib punya NIB dan lembaga berwenang akan memverifikasinya, serta melakukan pengawasan terhadap usaha tersebut.
OSS adalah sistem perijinan satu pintu yang memungkinkan pengusaha tidak perlu mengunjungi tempat perizinan secara langsung. Sistem ini sudah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mendirikan usaha.
Tidak hanya itu, OSS juga terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian Teknis dan Lembaga Daerah bidang izin usaha, izin lokasi, serta izin lingkungan. Untuk proses pendaftaran OSS dan pengembangan usaha, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mengelolanya.
BKPM akan memberi insentif fiskal dan nonfiskal untuk investor pada Bidang Usaha Prioritas. Insentif fiskal meliputi pajak pengahasilan, pengurangan pajak penghasilan badan, serta pengurangan penghasilan netto dan bruto.
Selanjutnya, para penanam modal tersebut akan memperoleh insentif bea cukai berupa pembebasan bea masuk atas mesin, barang, dan bahan pembangunan atau pengembangan industrinya.
Disamping itu, insentif nonfiskal berupa kemudahan izin usaha, penyediaan infrastruktur penunjang, ketersediaan energi, jaminan tersedianya bahan baku, serta kemudahan lain sesuai perundang-undangan. Bagi usaha khusus atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM juga pemerintah pertimbangkan.
Apabila Anda masih bingung dengan proses penggunaan OSS tersebut. Tidak usah ragu, Anda bisa langsung bertanya kepada greenpermit.id. Fiturnya akan membantu semua masalah bisnis Anda, terutama mengenai legalitas dan hukum dalam berbisnis.
Konsultan yang satu ini akan membantu Anda dalam memahami apa itu oss dan bagaimana cara mendaftarnya. Bahkan mereka bisa membantu Anda untuk membuat NIB OSS. Tunggu apa lagi? Segera kunjungi greenpermit.id dan temukan solusi terbaik untuk usaha Anda. Semoga bermanfaat!